STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
Layanan Penelusuran Arsip Statis & Naskah Kuno
Akses dan konsultasi penelusuran arsip sejarah, dokumen pemerintah masa lampau, dan naskah kuno daerah untuk keperluan riset/pendidikan.
Persyaratan Akses Arsip Statis:
- Membawa surat pengantar dari instansi/kampus/sekolah (bagi peneliti/mahasiswa).
- Menunjukkan kartu identitas diri (KTP/KTM).
- Mengisi formulir permohonan penelusuran arsip statis.
Ketentuan Layanan:
- Penelusuran didampingi langsung oleh staf arsiparis dinas.
- Dilarang merusak atau menduplikasi naskah arsip tanpa izin resmi.