BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK (PPA)
Informasi resmi DINAS SOSIAL P3A
berdasarkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus bidang penyediaan layanan bagi perempuruan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan
bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan pertindungan khusus;
c. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
d. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
e. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, di bidang penyediaan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
dan dalam pengumpulan, pengolahan analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
g. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
h. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus bidang penyediaan layanan bagi perempuruan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan
bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dan bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan pertindungan khusus;
c. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
d. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
e. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, di bidang penyediaan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di bidang penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
dan dalam pengumpulan, pengolahan analisis, dan penyajian data perempuan korban kekerasan dan data anak yang memerlukan perlindungan khusus;
g. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
h. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terakhir diperbarui: 29 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral