Struktur Organisasi
Menurut Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beralamat di Jl. Lintas Tebo-Bungo KM. 12 Komplek Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Gayung Kecamatan Tebo Tengah Kab. Tebo Provinsi Jambi. Fungsi utama dinas ini meliputi: perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanan, penyelenggaraan pelayanan teknis operasional, penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan organisasi, dan penyelenggaraan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, serta pelaksanaan tugas lain dari kepala.
PROFIL KEPALA OPD

Nama : Arief Haryoko, S.H Tanggal Lahir : Kendal, 14-04-1974 Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c Jabatan : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riwayat Jabatan : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tebo Kepala Sekretaris Dewan Tebo
Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026