Beranda Berita Layanan Galeri Kontak

Tugas Pokok dan Fungsi

 Kedudukan Tugas dan Fungsi :
  1. Dinas Sosial P2PA merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah
  2. Dinas Sosial P2PA dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Sosial P2PA mempunyai Tugas Yaitu membantu Bupati dalam mealksanakan urusanpemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Sosial,Dinas Sosial P2PA mempunyai Fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  3. Pelaksanakaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Rehabilitasi sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  4. pelaksanaan Admisnistrasi di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  5. Perumusuan kebiajakan, pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan administrasi di Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Kualitas keluarga.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.
 
Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawah Link Tandai jelas seluruh tautan diklik
Hentikan Gerakan Matikan animasi & gerakan teks
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral